Kendaraan Bermotor adalah
kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik
lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek
pertanggungan,
seperti Sepeda Motor, Mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.
Risiko yang dijamin
Risiko-risiko yang dijaminan dalam
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)
- Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)
- tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- perbuatan jahat.
- pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
- kebakaran
- Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
- kerusakan atas harta benda pihak ketiga
- biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
- biaya perkara atau bantuan hukum
- Perluasan jaminan
- kerusuhan, pemogokan, dan huru hara
- angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami
- kecelakaan diri pengemudi dan penumpang
- dan lain-lain
Pilihan Paket Jaminan
Pilihan paket jaminan yang dapat dipilih antara lain:
- Comprehensive + TPL + Perluasan jaminan
- Comprehensive + TPL
- Total Loss Only + TPL + Perluasan jaminan
- Total Loss Only + TPL
- Total Loss Only
Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian
Total Loss Only (TLO)
: memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya
perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang
karena pencurian atau perampokan.
Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau "TJH" adalah kewajiban menurut
Polis yang harus dipenuhi Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, apabila
risiko-risiko yang dijamin oleh Polis menyebabkan Pihak Ketiga tersebut
mengalami kerugian.
TJH Pihak Ketiga menjamin :
- Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan
bemotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh
Polis asuransi kendaraan bermotor yaitu kerugian akibat tabrakan,
benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok dan kerugian akibat
kebakaran, baik penyelesaiannya secara musyawarah, mediasi, arbitrase,
atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis
terlebh dahulu dari Penanggung, yaitu :
- Kerusakan Harta Benda (material damage).
- Biaya Pengobatan, Cidera Badan dan atau Kematian maksimum sebesar Harga Pertanggungan untuk jaminan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam polis.
- Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan
tangung jawab hukum Tertanggung, dengan syarat mendapat persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas
biaya tersebut, setinggi tingginya 10% dari limit pertanggungan
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan
dalam Polis.
Paket Jaminan dan Tarif Premi (Rate) masing-masing perusahaan
asuransi berbeda-beda, Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan
paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor anda
dapat menghubungi Kami
Baca Juga Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923