Metrotvnews.com, Jakarta: Pengaduan konsumen pada
perusahaan asuransi umumnya disebabkan kurangnya pengetahuan nasabah
akan ketentuan polis. Nasabah kerap belum memahami isi secara
keseluruhan. Selain itu, agen pemasaran tidak transparan memberikan
penjelasan. Baik itu dari sisi manfaat ataupun risiko produk.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan, konflik antara pemegang polis
dengan perusahaan bersumber pada ketidakjelasan polis asuransi. Kondisi
itu berlanjut pada tahapan pengaduan kepada lembaga supervisi tersebut.
Pengaduan pemegang polis akan perusahaan asuransi umumnya pada pembayaran klaim maupun cakupan perlindungan konsumen.
Dia menuturkan, sebagian konsumen belum membaca secara menyeluruh isi
polis. Alhasil pengetahuan atau pemahaman kurang. Padahal OJK sudah
memberikan tenggat waktu antara 14 hari hingga 30 hari kepada calon
nasabah untuk mempelajari. Aturan itu sebagai perlindungan kepada
nasabah.
"Bila merasa cocok dengan polis bisa mengembalikan atau membatalkan," kata Anto seperti dikutip Minggu (10/8/2014).
Selain pemahaman konsumen, kata Anto, agen perusahaan asuransi juga
harus memberikan penjelasan secara lengkap kepada calon pemegang polis.
Sehingga nasabah mengetahui kewajiban dan haknya.
Aturan itu diatur dalam Peraturan OJK yang mewajibkan pihak ketiga yang
bertindak atas nama perusahaan pelaku jasa keuangan harus mengedepankan
prinsip transparansi
Secara terpisah, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
(AAJI) Tigor Pasaribu meminta pengaduan bagi industri asuransi harus
dilihat secara seimbang (netral) ataupun setiap kasus permasalahan.
"Belum tentu kesalahan ada pada perusahaan asuransi, bisa saja kesalahan
dilakukan oleh nasabah," ujarnya.
Agen perusahaan asuransi, menurutnya, harus menjalani pelatihan milik
perusahaan. Setelah lulus ujian sertifikasi baru diperbolehkan
memasarkan produk asuransi jiwa.
Dia menjelaskan, agen akan menjelaskan ataupun menerangkan isi polis
untuk memastikan bahwa nasabah sudah membeli sesuai keinginan dan
kebutuhan. Tahapan itu merupakan prosedur standar agen asuransi jiwa
dalam melayani konsumen. Selain itu, perusahaan asuransi jiwa juga
memberikan masa tenggang waktu kepada nasabah untuk membatalkan polisnya
bila dinilai kurang sesuai.
Perusahaan asuransi juga melakukan pemeriksaan secara acak (random
check) kepada nasabah untuk memastikan produk yang dibeli sudah sesuai
dengan manfaat, tujuan dan kemampuan nasabah. Penerapan itu biasanya
dilakukan untuk meminimalisir kekeliruan penjualan (miss-selling)
ataupun kekeliruan informasi (miss-information).
Bila ketentuan itu dilaksanaka maka sengketa (dispute) yang disebabkan
oleh agen mestinya tidak terjadi. Namun memang ada saja oknum agen yang
tidak mau melayani nasabahnya dengan benar.
Untuk itu, literasi keuangan menjadi penting untuk memberikan pemahaman kepada konsumen.
Sekadar catatan, pada tanggal 19 November 2013 silam, industri keuangan
meluncurkan cetak biru Literasi Keuangan. Program Strategi Nasional
Literasi Keuangan itu disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama
Asosiasi Lembaga Jasa Keuangan dari seluruh industri keuangan baik
perbankan, asuransi, pasar modal, pembiayaan, pegadaian, dan dana
pensiun.
Intinya, program ini ditujukan untuk memperluas akses informasi dan
akses kepemilikan serta pemahaman masyarakat akan produk dan layanan
yang ditawarkan lembaga jasa keuangan. Misi literasi keuangan ini adalah
melakukan edukasi di bidang keuangan kepada masyarakat Indonesia agar
dapat mengelola keuangan secara cerdas serta meningkatkan akses
informasi dan penggunaan produk jasa keuangan melalui pengembangan
infrastruktur pendukung literasi keuangan.
Simber : metrotvnews.com
Jika Anda Memerlukan Asuransi