Definisi Surety Bond
• Suatu perjanjian pertulis yang
merupakan perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal
(Kontraktor) untuk menjamin kepentingan Pihak ketiga dalam hal ini
Obligee (Pemilik Proyek) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang dibuat dan disepakati
antara Pricipal dan Obligee.
• Apabila Principal tidak memenuhi
kewajibannya kepada Obligee (Wanprestasi), maka Surety akan membayarkan
kepada Obligee sebesar kerugian yang diderita (Indemnity System) atau
maksimal sebesar Nilai Jaminan (Penalty System)
• Dan Principal
bersedia membayar kembali kepada Surety sebesar kerugian yang telah
dibayarkan oleh Surety kepada Obligee berikut bunganya sesuai Surat
Perjanjian Ganti Rugi kepada Surety yang t elah di tandatangani secara
Notariil. {Baca : Asuransi Hole In One}
Jenis Pekerjaan /Project Yang diJamin
1. Proyek Konstruksi,
seperti : Pekerjaan Pondasi , Pekerjaan Struktur dan Arsitektur,
Pekerjaan Jalan dan Jembatan, Desain Interior, Mekanikal Elektrikal.
2. Proyek non Konstruksi, seperti : Pengadaan Alat - Alat Berat, Supply, Bahan Kimia Cair, Supply Mesin, Supply IT, Jasa Konsultasi, Jasa Lainnya.
A. Definisi Bid Bond / Jaminan Penawaran
• Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan. .
• Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak. {Baca : Asuransi Kesehatan}
•
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih
antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai
Jaminan dan umumnya nilai jaminan sebesar 1 % s/d 3 % dari nilai
kontrak.
• Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender.
B. Definisi Performance Bond
• Jaminan atas kesanggupan Principal
melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan
dalam kontrak dan umumnya sebesar 5 % dari nilai kontrak.
• Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
•
Kerugian dihitung dengan cara miminta pihak lain untuk meneruskan
pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk
meneruskan pekerjaan tersebutsampai dengan selesai, maksimum sebesai
Nilai Jaminan.
• Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
•
Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan -
ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatangainya.
•
Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan
benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir
secara otomatis.
• Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata masih
ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat
diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal
yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.
C. Definisi Advance Payment Bond
• Uang Muka diberikan kepada Principal
untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak yang umumnya
sebesar 10 % s/d 30 % dari nilai kontrak
• Menjamin Obligee bahwa
Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya
sesuai dengan ketentuan - ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
•
Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka
tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas
pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat lambatnya pada
saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100 %.
• Jumlah Uang muka yang
dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran
pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan
dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau
yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn. {Baca : Asuransi Marine Hull}
• Apabila
Principal lalai /tidak mengembalikan Uang Muka , Surety akan
mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan
yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya
akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan
oleh Principal.
D. Definisi Maintenance Bond
• Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan
•
Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan
dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
• Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee
•
Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk
memperbaiki kerusakan dan/ atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh
Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan yang umumnya sebesar 5 % dari
nilai kontrak.
E. Definisi Payment Bond
• Menjamin pengadaain barang / jasa
pemborong/ jasa lainnya (non konruksi), seperti : pengadaan furniture,
pengadaan mobil, dan lain lain yang tidak ada hubungannya dengan proyek
pembangunan.
• Wanprestasi/ Claim terjadi apabila Principal lalai /
tidak memenuhi pengadaan barang/ jasa/ pemborong / jasa lainnya sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Kontrak.
• Nilai jaminan umumnya sebersar nilai kontrak.
INDIKASI TARIF PREMI JAMINAN SURETY BOND (akan di sesuaikan dengan tingkat risiko hasil underwriting )
Jenis Jaminan Yang dibutuhkan |
Nilai Jaminan < dari 10 juta |
Nilai Jaminan > Dari 10 juta |
Periode Jaminan |
Jaminan Tender |
Rp. 35.000 |
0.10 % |
Triwulan |
Jaminan Pelaksanaan |
Rp. 45.000 |
0.15 % |
Triwulan |
Jaminan Uang Muka |
Rp. 50.000 |
0.175% |
Triwulan |
Jaminan Pemeliharaan |
Rp. 45.000 |
0.15% |
Triwulan |
Jaminan Banding |
Rp. 45.000 |
0.15% |
Triwulan |
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923