Asuransi Tanggung Gugat - Liability Insurance
Pengertian Asuransi Tanggung Gugat
Asuransi
yang memberikan perlindungan bagi tertanggung terhadap tuntutan hukum
dari pihak ketiga. Liability Insurance umumnya dikenal sebagai
Comprehensive General Liability Insurance dalam dunia asuransi.
Comprehensive General Liability Insurance sendiri memiliki beberapa
jenis asuransi di dalamnya, yaitu:
A. Public Liability
B. Workmen's Compensation
C. Employer's Liability
D. Automobile Liability
E. Directors and Officers ( D & O ) Legal Liability (khusus)
Dalam
asuransi tanggung gugat dikenal istilah pihak ketiga (third party).
Pihak ketiga adalah pihak yang tidak termasuk dalam kategori pihak
pertama (tertanggung) dan pihak kedua (penanggung). Silakan klik link
yang ada pada masing-masing produk Asuransi untuk informasi lengkap
tentang Comprehensive General Liability Insurance.
A. Pengertian dari Public Liability Insurance
Public
Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas
kelalaian yang dilakukan oleh pihak tertanggung ketika sedang melakukan
kegiatan usahanya, yang mengakibatkan pihak ketiga mengalami cedera
tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya. {Baca : Management Resiko}
Obyek pertanggungan dalam Public Liability Insurance
Obyek
pertanggungan dari asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak
ketiga ("the insured's legal liability to third party....") akibat
kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Public Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Public Liability Insurance:
Risiko-risiko yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terrorism dan kerusuhan
- Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Product liability termasuk product recall
- Completed operation work
- Radioactive
- Workmen's compensation dan employers liability
- Asbestos
- Automobile liability
- Aircraft dan watercraft liability
- Professional liability
- Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
B. Pengertian dari Workmen's Compensation Insurance
Workmen's
Compensation Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan
ketika sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik
pekerjaan) dimana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh
termasuk kematian. Asuransi ini mirip dengan asuransi tenaga kerja yang
diwajibkan oleh pemerintah, yang dikenal dengan nama Jamsostek. {Baca : Asuransi Kesehatan}
Obyek pertanggungan dalam Workmen's Compensation Insurance
Obyek pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak karyawan akibat kegiatan usaha tertanggung.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Workmen's Compensation Insurance:}
Tuntutan hukum dari pihak karyawan, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Workmen's Compensation Insurance:
- Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terrorism dan kerusuhan
- Ha-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Radioaktif
- Asbestos
C. Pengertian dari Employer's Liability Insurance
Employer's
Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak karyawan ketika
sedang melakukan kegiatan usaha dari majikannya (pemilik pekerjaan),
di mana pihak karyawan tersebut mengalami cedera tubuh termasuk
kematian.
Perbedaan antara Employer's Liability Insurance dengan Asuransi Workmen"s Compensation
Jika
pada Employer's Liability Insurance, harus bisa dibuktikan bahwa pihak
majikan (pemilik pekerjaan) memang melakukan suatu kelalaian,
sedangkan pada Workmen's Compensation Insurance, tidak perlu dibuktikan
adalahnya suatu kelalaian yang dilakukan oleh pihak majikan (pemilik
pekerjaan).
Obyek pertanggungan dalam Employer's Liability Insurance
Obyek
pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak
karyawan akibat kelalaian tertanggung dalam melakukan kegiatan usahanya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Employer's Liability Insurance:
Kerugian
yang muncul sebagai akibat tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Employer's Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terrorism dan kerusuhan
- Hal-hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Product liability termasuk product recall
- Radioactive
- Workmen's compensation dan employers liability
- Asbestos
- Aircraft dan watercraft liability
- Professional liability
- Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
D. Pengertian dari Automobile Liability Insurance
Automobile
Liability Insurance menjamin tuntutan hukum dari pihak ketiga atas
kelalaian yang diakibatkan atas penggunaan kendaraan bermotor yang
dilakukan oleh pihak tertanggung, dimana pihak ketiga mengalami cedera
tubuh dan/atau kerusakan/kerugian terhadap barang miliknya.
Obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance
Yang
menjadi obyek pertanggungan dalam Automobile Liability Insurance
adalah tuntutan hukum dari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung
dalam mengoperasikan kendaraannya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Automobile Liability Insurance:
Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terorisme dan kerusuhan
- Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Product liability termasuk product recall
- Radioactive
- Workmen’s compensation dan employers liability
- Asbestos
- Aircraft dan watercraft liability
- Professional liability
- Property dalam unsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
E. Directors and Officers ( D & O ) Legal Liability (khusus)
D
& O Insurance ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi
eksekutif & officer di perusahaan agar terbebas dari risiko
pengambilan keputusan bisnis yang mereka lakukan dimana pihak ketiga
dapat menuntutnya.
Obyek pertanggungan dalam D & O Insurance
Obyek
pertanggungan dalam asuransi ini adalah tuntutan hukum dari pihak
ketiga akibat keputusan-keputusan yang dibuat oleh pihak eksekutif dan
officer perusahaan tersebut ketika melakukan kegiatan usahanya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam D & O Insurance:
Tuntutan hukum dari pihak ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan (defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam D & O Insurance:
- Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Hal-hal yang berhubungan dengan penyuapan
- Majority shareholder
- Professional indemnity
- Perang, terorisme
- Radioaktif dan polusi
- Tuntutan yang mengarah kepada cedera badan atau kerusakan/kerugian property
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923