JAKARTA - Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan lapangan bermain yang fair
untuk industri asuransi dalam negeri menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) tahun depan. Berbagai aturan terus dikebut untuk dapat digunakan
secepatnya.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya terus mempersiapkan pasar
asuransi yang adil menjelang pasar bebas ASEAN. Dia mengaku akan fokus
mempersiapkan pengawasan risiko atau risk rating dari
perusahaan asuransi. Sehingga nantinya pihaknya dapat menjaga keamanan
nasabah dengan mengacu pada kesehatan keuangan, permodalan, operasional,
pelayanan, dan SDM. (Baca Juga : UU No.2 Th.1992 , PP No.73 th 1992 & PP No.81 th.2008)
"Kami terus mempersiapkan aturan pengawasan
risiko kesehatan keuangan setiap perusahaan yang akan masuk. Selain itu
juga kami akan mengawasi tata kelola atau good governance supaya selalu sehat," ujar Dumoly saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/8/2014). (Baca Juga : Risk Based Capital)
Pihaknya
terus berpacu dengan waktu untuk menciptakan harmonisasi regulasi.
Selain itu peraturan utama lainnya yang sedang dirancang pihaknya untuk
mengatur standarisasi pengawasan terintegrasi. Pengawasan terintegrasi
akan sangat dibutuhkan sesuai dengan posisi OJK yang pengawas sentral.
Sebagai
pengawas sentral OJK harus mempunyai mekanisme pengawasan yang
tepat."Pengawasan ini juga akan mencakup mengenai pelayanan konsumen dan
transparansi produk. Selain produk juga akan diawasi kompetensi SDM
yang tepat," ujarnya.
Pengawasan juga akan dilakukan untuk
penguatan modal yang sedang dikembangan. OJK akan menerapkan pengawasan
yang lebih condong ke arah supervisory action.
"Konteksnya nanti
risk-based supervision yang terintegrasi. Kalau resiko atau exposurenya
makin besar dan kewajiban makin membesar tentu ada rekomendasi ke
asuransi untuk penguatan modalnya," ujarnya. (Baca Juga : Sosialisasi Literasi Keuangan Cegah Sengketa Asuransi )
Hal lainnya yang
sangat ditunggu ialah keberadaan Lembaga Penjamin Polis. Dia menjelaskan
perkembangan penjaminan pemegang polis akan segera diterapkan setelah
prosee Amandemen UU Asuransi rampung. Proses amandemen ini disebutnya
masih belum tuntas dibahas di DPR dan pemerintah.
Lembaga yang
berperan seperti Lembaga Penjamin Simpanan pada industri perbankan
tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis terhadap
kewajiban perusahaan asuransi. "Begitu UU Asuransi selesai akan kita
terapkan regulasinya," ujarnya.
Keberadaan Lembaga Penjamin Polis
(LPP) juga didukung oleh pelaku industri asuransi. Ketua AAJI yang
juga sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia Hendrisman Rahim,
mengatakan, pelaku usaha sangat mendukung pembentukan LPP.
“Tidak
penting apakah LPP ini nantinya berdiri sebagai lembaga sendiri atau
masuk bersama LPS, biar regulator saja yang mengatur. Yang penting, LPP
itu ada. Ini akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap asuransi,”
ujar Hendrisman beberapa waktu lalu.
Dia mengaku OJK sudah
melibatkan AAJI dan pihak terkait berdiskusi. Namun, saat ini,
pembahasan belum sampai kepada besaran Uang Pertanggungan (UP) atau
produknya.
“Melainkan, bagaimana LPP itu menjamin kewajiban
perusahaan asuransi ketika mereka mempunyai kewajiban kepada pemegang
polis,” terang dia.
Pelaku usaha sendiri berharap, regulator akan
mempercepat pembentukan LPP, mengingat industri asuransi semakin
berkembang. Ini mengingat, negara-negara kawasan yang sudah memiliki
LPP, seperti Malaysia dan Singapura.
Sumber : Sindonews.com
Jika Anda Memerlukan Asuransi