Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak
terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa
kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak
korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk
mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada . Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia
mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah
sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism),
yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain
(penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,
melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial
security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai
imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila
dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah
suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini
perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia
menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan
imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun
1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara
dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. {Baca : UU No.2 Thn 1992}
Agar suatu kerugian potensial (yang
mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki
karakteristik: 1) terjadinya
kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian
harus dibatasi, 3) kerugian harus
signifikan, 4) rasio kerugian dapat
terprediksi dan 5) kerugian tidak
bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul pertanyaan; kematian adalah
sesuatu yang pasti, mengapa bisa diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang
mengandung kepastian, namun kapan tepatnya saat kematian seseorang berada
diluar kendali orang tsb. Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang
betul-betul mengandung ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam
menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak
nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan
dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak
indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah
kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi
berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan
resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi;
perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat
diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable
interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan
dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal
terjadi kerugian potensial. Contoh, perusahaan asuransi tidak akan menjual
polis asuransi kebakaran kepada pihak selain pemilik gedung yang diasuransikan.Insurable
interest dlm contoh ini adalah kepemilikan thd sesuatu yang
diasuransikan. Begitu pula hubungan keluarga, keterkaitan financial yang
beralasan, juga merupakan bentuk insurable interest. Yang dimaksud
anti seleksi (kontra seleksi) mengacu pada adanya kecenderungan lebih besar
untuk ikut asuransi karena memiliki tingkat resiko diatas rata-rata. Contoh,
orang yang memiliki catatan kesehatan buruk atau resiko pekerjaan berbahaya
cenderung mau membeli asuransi. Untuk mengurangi akibat anti seleksi,
perusahaan asuransi harus dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasi potensi
resiko atau kerugian. Proses identifikasi dan klasifikasi tingkat resiko itu
disebut underwriting atau seleksi resiko. Namun bukan berarti
anti seleksi menyebabkan pengajuan asuransinya ditolak, karena bagi tertanggung
dengan resiko kerugian diatas rata-rata dapat dikenakan premi sub
standar (premi khusus) disebabkan resikonyasub standar (resiko
khusus) kecuali jika kemungkinan kerugiannya jauh lebih tinggi, mungkin
permohonan asuransinya ditolak.
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923