Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).
a. Landasan tujuan dan fungsi asuransi
Landasan
tujuan dan dan fungsi asuransi adalah bahwa usaha perasuransian yang
sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang
dihadapi masyarakat dan sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana
masyarakat sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan
kehidupan perekonomian dalam memajukan kesejahteraan umum.
b. Tujuan pengaturan bisnis asuransi oleh pemerintah.
Terdapat 2 pemikiran yang menjadi alasan, yaitu :
1) Vested-in-the Public Interest Rationale
Tujuan
ini berlandaskan bahwa terhadap bisnis yang mengumpulkan dana dari
masyarakat diperlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan umum.
2) Destructive-Competition Rationale
Penanggung
tidak mengetahui biaya operasi terutama klaim yang sebenarnya sampai
akhir periode asuransi. Keadaan ini dapat menimbulkan persaingan yang
tidak sehat.
c. Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi
1) Bidang usaha dan jenis usaha
2) Bentuk badan hukum
3) Kepemilikan
4) Permodalan
5) Perizinan
6) Pengurus
7) Pembinaan dan pengawasan :
a) Bidang kesehatan keuangan
b) Bidang penyelenggaraan usaha
8) Kepastian dan penegakan hukum
9) Perlindungan kepentingan konsumen, larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10) Perlindungan kepentingan nasional.
Jika Anda Memerlukan Asuransi
atau SMS ke 0857.8125.9120