Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Dagang.
a. Penggolongan dan jenis-jenis asuransi
Menurut KUH Dagang, asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
1) Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari asuransi kebakaran dan asuransi pertanian.
2) Asuransi jiwa
3) Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.
Penggolongan dan jenis-jenis asuransi modern telah berkembang lebih jauh dari yang diatur dalam KUH Dagang.
b. Penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi (proximate cause).
Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.
c. Tujuan dan prinsip-prinsip pokok asuransi
1) Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable interest).
2) Prinsip itikad baik (Utmost goodfaith)
3) Prinsip ganti kerugian (Principle of indemnity).
d. Keseimbangan kepentingan
Sebuah perjanjian memerlukan keseimbangan kedudukan dan kepentingan di antara para pihak.
e. Hubungan premi dan jumlah pertanggungan dan perhitungan ganti kerugian
Penerapan
asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi
yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan
teknis, pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar,
dapat membuat perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang
berbeda untuk risiko yang sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif
standar. Pembayaran ganti kerugian dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan
yang diasuransikan :
1) Indemnity Basis/Reinstatement Value
2) Overinsurance
3) Underinsurance
f. Bukti pengalihan risiko kepada penanggung
Mengatur tentang bukti-bukti adanya penutupan asuransi :
1) Penawaran dan Penerimaan
2) Aplikasi/Proposal form
3) Cover Note
4) Polis
Pada
bagian ini diatur pula tentang jangka waktu penyerahan dokumen asuransi
dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung atau pialang
asuransi yang tidak menjalankan tugasnya.
g. Pengecualian dan pembatasan
Risiko-risiko
atau penyebab-penyebab yang dikecualikan atau yang tidak dijamin di
dalam polis serta persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam polis.
h. Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi
Tidak diatur secara khusus tetapi pada pada praktinya perjanjian asuransi akan berakhir karena :
1) Masa berlaku asuransi berakhir
2) Perjalanan yang diasuransikan berakhir
3) Timbul klaim penuh (Total Loss).
4) Asuransi dibatalkan.
5) Asuransi gugur.
i. Penyelesaian sengketa
KUH
Dagang mengatur penyelesaian berdasarkan putusan hakim. Dalam
perkembangan dewasa ini persengketaan diselesaikan melalui Pengadilan
Negeri atau berdasarkan putusan Majelis Arbitrase.
j. Penafsiran perjanjian
Tidak memuat aturan mengenai penafsiran sehingga sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam KUH Dagang.
k. Sanksi
Tidak
memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar
ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada
penerapan kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta
melalui hakim pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang
tidak memenuhi kewajibannya.
Jika Anda Memerlukan Asuransi