Banyak definisi dan pengertian tentang istilah
asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang
satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam
mendefinisikannya
disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka
gunakan dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas
bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut. seperti dari sudut
Hukum (KUHD) dari sudut
Management Resiko Dll
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. |
Definisi asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia :
|
|
|
|
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
|
|
|
|
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
|
|
|
a. |
Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
|
|
b. |
Pihak penanggung (insurer)
yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak
tertanggung,
sekaligus atau secara
berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
|
|
c. |
Suatu peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
|
|
d. |
Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
|
|
|
|
2. |
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : |
|
|
|
"Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan
cara pengumpulan unit-unit exposure
dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu
dapat diperkirakan. Kemudian kerugian
yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
|
|
|
3. |
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green: |
|
|
|
"Asuransi adalah
suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu
pengelolaan sejumlah obyek yang cukup
besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat
diramalkan dalam batas-batas tertentu".
|
|
|
4. |
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
|
|
|
|
|
a. |
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
|
|
b. |
"Asuransi
adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan
mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
|
|
|
|
|
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
"Asuransi adalah suatu alat atau Cara dalam Management Resiko Baik untuk
mengurangi risiko kerugian Financial ataupun memindahkan Resiko yang melekat pada perekonomian, dengan
cara manggabungkan sejumlah unit-unit
yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup
besar, agar probabilitas kerugiannya
dapat diramalkan dan bila kerugian
yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak
dalam gabungan itu".
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jika Anda Memerlukan Asuransi
atau SMS ke 0817.77.1923
|
|
|
|