Reasuransi adalah merupakan bagian daripada Asuransi. Keberadaannya itu
timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada
Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat
penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai
dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan
Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi
itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan
tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan
asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu
perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani
dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “
atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti
sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri
sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan –
perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya. Untuk penyebaran risiko
tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO - ASURANSI dan RE – ASURANSI. (Baca Reasuransi & Ko-Asuransi)
Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali.
Dari uraian dimuka, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu
adalah perusahaan – perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah
sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama
atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu.
Risiko bermacam – macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya.
Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko
besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul )
sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya :
Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik
Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan
sebagainya. Risiko – risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.
Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari
nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu
masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga
menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.
Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi
yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang
kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi
sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko
yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan
karenanya perlu di Reasuransikan.
Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ).
Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal,
bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non
Hazardous.
Dalam pada itu risiko – risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas,
dan sebagainya adalah risiko – risiko yang Hazardous. Yang demikian itu
dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.
Dalam perasuransian itu terdapat bermacam – macam jenis pertanggungan
atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan,
Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi
Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam
setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang
menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya
Reasuransi.
Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan
melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut “
Ceding Company “ dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut “
Reinsurer “ atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur.
{Baca : Metode Reasuransi}
Berikut ini adalah bagan daripada transaksi yang dimaksud :
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923