Terdiri dari 4 Bab 30 pasal :
Bab I : Jaminan (2 Pasal)
– Pasal 1: Jaminan terhadap Kendaraan Bermotor
– Pasal 2: Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga.
Bab II : Pengecualian ( 1 Pasal )
– Pasal 3: Pengecualian. Dikelompokkan berdasarkan:
Penyebab kerugian (Peril)
Penyebab kerugian (Hazard)
Bentuk kerugian atau kerusakan
Kerugian lanjutan (Consequential Loss)
Bab III : Definisi ( 1 Pasal )
– Pasal 4 : terdiri dari 31 butir definisi
Bab IV : Syarat Umum (26 Pasal)
– Pasal 5 : Wilayah
– Pasal 6 : Kewajiban Untuk Mengungkapkan Fakta
– Pasal 7 : Pembayaran Premi
– Pasal 8 : Perubahan Risiko
– Pasal 9 : Pemeriksaan
– Pasal 10 : Pengalihan Kepemilikan
– Pasal 11 : Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian/Kerusakan
– Pasal 12 : Sisa Barang
– Pasal 13 : Laporan Tidak Benar
– Pasal 14 : Dokumen Pendukung Klaim
– Pasal 15 : Penentuan Nilai Ganti Rugi
– Pasal 16 : Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi
– Pasal 17 : Pertanggungan di Bawah Harga
– Pasal 18 : Biaya yang Diganti
– Pasal 19 : Pertanggungan Lain
– Pasal 20 : Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
– Pasal 21 : Risiko Sendiri
– Pasal 22 : Subrogasi
– Pasal 23 : Pembayaran Ganti Rugi
– Pasal 24 : Pemulihan Harga Pertanggungan
– Pasal 25 : Hilangnya Hak Ganti Rugi
– Pasal 26 : Mata Uang
– Pasal 27 : Penghentian Pertanggungan
– Pasal 28 : Pengembalian Premi
– Pasal 29 : Perselisihan
– Pasal 30 : Penutup
KETENTUAN DAN PERSYARATAN P.S.A.K.B.I. :
A. WILAYAH Pasal 5
Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
B. KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA Pasal 6
1. Tertanggung wajib :
1.1.
mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan
fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau
menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku
premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
2.
Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam
ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar kerugian yang terjadi
dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan
premi. {Baca : Asuransi Kendaraan Bermotor}
3.
Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material
yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut
telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan
haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut. {Baca : Prinsip2 Asuransi}
C. PEMBAYARAN PREMI Pasal 7
1.
Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi
berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas
dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1.
jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya
Polis;
1.2.
jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari,
pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2.
Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro,
transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan
Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3.
Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang
waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan
endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab
berdasarkan polis.
Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk
jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh
persen) dari premi satu tahun. {Baca : Fungsi Asuransi}
4.
Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung
jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi
dalam tengggang waktu bersangkutan.
D. PERUBAHAN RISIKO Pasal 8
1.
Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang
memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau
penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2). {Baca : Polis Asuransi}
E. PEMERIKSAAN Pasal 9
Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan. {Baca : UU No.2 Thn 1992}
F. PENGALIHAN KEPEMILIKAN Pasal 10
Apabila
kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih
kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya
setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan
tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara
tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
G. KEWAJIBAN TERTANGGUNG dalam hal Kerugian dan/atau kerusakan Pasal 11
1.
Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya
kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan
yang dipertanggung-kan, wajib :
1.1.
memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti
dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan;
1.2.
melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya
Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian
dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau
melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti
rugi kepada atau dari pihak ketiga;
1.3.
melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah
(Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.
2.
Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian
dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, maka
Tertanggung wajib:
2.1.
Memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-
lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2. Menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
2.3. Memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4.
Tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang
menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab. {Baca : UU Asuransi Baru}
3. Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib :
3.1.
melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara,
menyelamat-kan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang
dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan
Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut;
3.2.
memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau
Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk
melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas
kendaraan bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian;
3.3. mengamankan kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini. {Baca : Sengketa Klaim}
H. SISA BARANG Pasal 12
1.
Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung bertanggung
jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian kendaraan
bermotor yang dapat diselamatkan.
2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
3. Sisa barang dan bagian kendaraan bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.
I. LAPORAN TIDAK BENAR Pasal 13
Tertanggung
yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak
berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja :
1.
mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar
tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada
waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau
kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3.
memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang
yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut
musnah;
4.
menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang
sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
J. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM Pasal 14
Jika
terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi,
Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai
berikut :
I Dalam hal Kerugian Sebagian.
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Fotocopy :
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
II Dalam hal Kerugian Total.
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Dokumen asli :
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2.
Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur
pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah
ditanda-tangani Tertanggung.
2.3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
2.4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
2.6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
III Berlaku untuk ayat I dan II diatas :
1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2.
Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan
melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat
pencurian.
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
K. PENENTUAN NILAI GANTI RUGI Pasal 15
Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2.
jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga
perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang
layak;
1.3.
jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas,
penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di
Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan
Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya
pemasangan yang layak;
2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1. Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1.
kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh
Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan
semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan
atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga
sebenarnya; atau
2.1.2.
hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1)
butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak
terjadinya pencurian;
2.2.
Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17
dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung
sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual
sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga
sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3.
Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai
Kerugian sebagian.
L. CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI Pasal 16
1.
Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak
menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung:
1.2. pembayaran uang tunai;
1.3.
penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model
dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.
2.
Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap
kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya
adalah sebesar Harga Pertanggungan.
3.
Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih
antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat
setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
4.
Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih
terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.
M. PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA Pasal 17
Jika
pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh
risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan kendaraan bermotor
lebih kecil daripada harga sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat
sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung
dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung
sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
N. BIAYA YANG DIGANTI Pasal 18
Biaya
wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau
kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau
penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi
kerugian dan atau kerusakan tersebut.
Ganti
rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah
persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini
tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
O. PERTANGGUNGAN LAIN Pasal 19
1.
Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan
kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas kendaraan
bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada
2.
Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup
pertang-gungan lainnya atas kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang
sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
P. GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP Pasal 20
1.
Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas kendaraan bermotor
dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila kendaraan bermotor
dan atau kepen-tingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih
pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada
(berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor dan
atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian,
maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis
ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga
pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis
yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2.
Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala
pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang
diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua
pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan
tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.
3.
Pada saat terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib
memberitahu-kan secara tertulis pertanggungan-pertanggungan lain yang
sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama
pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Jika Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang
Q. RISIKO SENDIRI Pasal 21
Untuk
setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung
terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila
terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17,
maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti
rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
R. SUBROGASI Pasal 22
1.
Setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung
menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga
sehubungan dengan kerugian tersebut.
Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlu-kan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
2.
Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin
dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
3.
Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada
ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung
untuk mendapatkan ganti-rugi.
S. PEMBAYARAN GANTI RUGI Pasal 23
Penanggung
wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan
Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
T. PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN Pasal 24
Setelah
terjadi kerugian sebagian pada kendaraan bermotor dan atau kepentingan
yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah
ganti rugi.
Setelah
pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta
pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang
dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum
dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan
tersebut.
U. HILANGNYA HAK GANTI RUGI Pasal 25
1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1.
tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan
sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan
tentang ada-nya kejadian telah disampaikan;
1.2.
tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui
arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak
Penang-gung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak
berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2.
Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar
daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam
waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis,
Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak
menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
V. MATA UANG Pasal 26
Dalam
hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata
uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka
pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank
Indonesia pada saat pembayaran.
W. PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN Pasal 27
1.
Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan
Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan
ini dengan mem-beritahukan alasannya.
Pemberitahuan
penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat
oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak
lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala
kewajiban berdasar-kan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak
tanggal pengiriman surat tercatat-nya untuk pemberitahuan tersebut
2.
Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka
waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya
akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan
dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang
telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi
yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertang-gung tidak
berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang
belum dijalani.
3.
Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang
menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak
atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik
untuk jangka waktu pertang-gungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua
belas) bulan.
X. PENGEMBALIAN PREMI Pasal 28
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 8, 10, dan 27.
Y. PERSELISIHAN Pasal 29
Apabila
timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat
dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis
ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian
atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau
Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang
diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian
atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan
kepada Tertang-gung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian
sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat
dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan
pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut.
Apabila
Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut,
maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa
dimaksud.
A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc
sebagai berikut :
1.
Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter.
Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan,
yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua
ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2.
Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga,
Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat
tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc
terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh
Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat
diperpanjang.
4.
Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan
mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau
Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan
dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu
pihak yang bersengketa.
5.
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang
diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan
ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan
melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
Z. PENUTUP Pasal 30
1.
Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis
ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi
Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor
Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
Untuk
hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku
sumber: Website IGTC e-igtc.dai.or.id
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923