Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada 
panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya 
Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah 
ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan 
Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah 
ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan 
PAR 3.
Obyek pertanggungannya  adalah hadiah yang telah ditetapkan 
oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.
DEFINISI
Penyelenggara
 : Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan 
golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari 
pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung 
(Insured)
Peserta  : Adalah semua peserta / pemain golf yang 
namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang 
dilakukan oleh Penyelenggara.
 
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan 
memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan 
Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule. {Baca : Metode Reasuransi}
PENGECUALIAN
Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi. {Baca : Reasuransi & Koasuransi}
BERLAKUNYA ASURANSI
Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1.  Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2.   Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3.   Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4.  
 Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen / 
pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.
KONDISI
-   
 Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole
 In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang 
tercantum dalam Schedule.
-    Hadiah Hole in One akan diserahkan 
oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan 
kepada Peserta yang berhak untuk itu.
-    Bila terdapat lebih dari 1
 ( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya 
hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah
 ditetapkan.
-    Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
-   
 Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen /
 pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana 
dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan 
hadiah apapun.
-    Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang 
berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan
 Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan  : 
- Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
 
- Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
 
- Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole 
tersebut adalah  :  Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
 
- Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
 
-    Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan 
oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur 
dalam Bab Pengecualian butir 1.
-    Penanggung dibebaskan dari 
pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal - 
hal yang disembunyikan / dipalsukan.
    
    Dalam hal terjadi 
suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung 
wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara 
lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.
2.
 Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang 
berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan 
berisi data - data sebagai berikut :
    ·   Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
    ·   Nama / judul turnamen / pertandingan.
    ·   Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
    ·   Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
    ·   Tempat / green terjadinya Hole in One.
3.
 Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara
 tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan 
orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.
4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.
 Untuk
 menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in 
One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan 
staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun 
terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in 
One bukan sesuatu yg direkayasa. 
Jika Anda Memerlukan Asuransi 
WhatsApp
No: 0817.77.1923