Hole-in-One Insurance memberikan perlindungan kepada
panitia/sponsor atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya
Hole-in-One (Bola langsung masuk ke dalam hole pada green yang telah
ditentukan dan memenuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Persatuan
Golf Indonesia, hanya dalam 1 kali pukul), pada lubang yg telah
ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan
PAR 3.
Obyek pertanggungannya adalah hadiah yang telah ditetapkan
oleh panitia, seperti uang, kendaraan roda 2 atau 4 dan lain sebagainya.
DEFINISI
Penyelenggara
: Adalah orang atau badan yang menyelenggarakan turnamen pertandingan
golf untuk suatu event / keperluan tertentu yang mendapat izin dari
pihak yang berwenang. Penyelenggara adalah merupakan tertanggung
(Insured)
Peserta : Adalah semua peserta / pemain golf yang
namanya tercantum dalam daftar peserta turnamen / pertandingan yang
dilakukan oleh Penyelenggara.
LUAS JAMINAN : Polis ini menjamin akan
memberikan hadiah kepada Tertanggung yang berhasil melakukan pukulan
Hole in One yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Schedule. {Baca : Metode Reasuransi}
PENGECUALIAN
Polis ini tidak menjamin dan oleh karenanya tidak memberikan hadiah dalam hal :
Turnamen / pertandingan dilarang / batal / dibatalkan oleh sebab apapun juga.
Pukulan Hole in One dilakukan pada waktu latihan / driving / practising dan / atau pada turnamen / pertandingan tidak resmi. {Baca : Reasuransi & Koasuransi}
BERLAKUNYA ASURANSI
Asuransi ini hanya berlaku dalam hal :
1. Selama berlangsungnya ternamen / pertandingan golf sebagaimana tercantum didalam Schedule.
2. Turnamen / pertandingan golf yang diselenggarakan secara resmi dan disahkan oleh Golf Club.
3. Lubang ( hole ) yang telah ditetapkan pada suatu green tertentu.
4.
Pertanggungan ini berakhir dengan sendirinya apabila turnamen /
pertandingan yang dimaksud dalam Polis ini dinyatakan selesai.
KONDISI
-
Dalam hal terjadi Hole In One maka Peserta yang berhasil melakukan Hole
In One berhak mendapatkan hadiah yang besarnya sesuai dengan yang
tercantum dalam Schedule.
- Hadiah Hole in One akan diserahkan
oleh Penanggung kepada Penyelenggara, dan selanjutnya akan diserahkan
kepada Peserta yang berhak untuk itu.
- Bila terdapat lebih dari 1
( satu ) satu lubang ( hole ) yang dipertandingkan, maka besarnya
hadiah pada masing - masing lubang yang bersangkutan yang besarnya telah
ditetapkan.
- Dalam hal apapun juga seorang peserta tidak dapat digantikan atau diwakili oleh orang lain.
-
Premi asuransi harus sudah dilunasi sebelum dilangsungkannya turnamen /
pertandingan. Apabila premi tersebut tidak dilunasi sebagaimana
dimaksud, maka tidak ada kewajiban bagi Penanggung untuk memberikan
hadiah apapun.
- Apabila terdapat lebih dari 1 Peserta yang
berhasil melakukan Hole In One maka hanya peserta pertama yang melakukan
Hole in One yang berhak mendapatkan hadiah. Misalkan :
- Turnamen Hole In One untuk Hole 5 PAR 3
- Turnamen ikuti oleh 100 Peserta
- Terdapat 3 Peserta yg berhasil melakukan Hole in One pada Hole
tersebut adalah : Peserta ke 15, Peserta ke 60 dan Peserta ke 80
- Hadiah hany diberikan kepada peserta yang terlebih dahulu melakukan Hole In One, yaitu peserta ke 15
- Dalam hal apapun juga premi asuransi tidak dapat dikembalikan
oleh Penanggung, termasuk pembatalan pertandingan sebagaimana diatur
dalam Bab Pengecualian butir 1.
- Penanggung dibebaskan dari
pembayaran hadiah apabila klaim yang diajukan ternyata mengandung hal -
hal yang disembunyikan / dipalsukan.
Dalam hal terjadi
suatu klaim yang terjamin oleh Polis ini, Penyelenggara / Tertanggung
wajib untuk segera melengkapi dokumen - dokumen pendukung klaim, antara
lain :
1. Surat tuntutan resmi dari Tertanggung / Penyelenggara.
2.
Surat pernyataan / keterangan dari Penyelenggara dan pengurus yang
berwenang dari Golf Club yang menyatakan terjadinya Hole in One dan
berisi data - data sebagai berikut :
· Nama lapangan golf tempat dilangsungkannya turnamen / pertandingan.
· Nama / judul turnamen / pertandingan.
· Nama Tertanggung yang berhak mendapat hadiah Hole in One.
· Waktu ( tanggal dan jam ) terjadinya Hole in One.
· Tempat / green terjadinya Hole in One.
3.
Tiga orang saksi yang menanda - tangani Surat Keterangan / Berita Acara
tentang terjadinya Hole in One. Pihak asuransi berhak menempatkan
orangnya sebagai pengawas, di green yag dipertandngkan.
4. Bukti penerimaan hadiah berupa tanda terima dan / atau kwitansi pembayaran.
Untuk
menhindari adanya kecurangan (fraud) atas klaim dari Asuransi Hole in
One ini maka pada umumnya Penanggung (Perusahaan Asuransi) menempatkan
staff-nya untuk ditugaskan memantau jalanya turnamen. Sehingga kalaupun
terjadi klaim maka klaim tersebut adalah benar – benar terjadi Hole in
One bukan sesuatu yg direkayasa.
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923