JAKARTA,KOMPAS. com – Menyusul
diterbitkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan sosialisasi kepada sejumlah
asosiasi perusahaan asuransi di Indonesia. [Baca : UU No.2 thn 1992}
Kepala Eksekutif
Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Firdaus Djaelani, mengatakan, UU ini akan memberikan kekuatan hukum baru
bagi industri asuransi.
“Undang-undang ini memberikan kekuatan
hukum bagi industri kita. Kemudian UU ini akan menumbuhkan kepercayaan
masyarakat terhadap perusahaan asuransi, lalu menumbuhkan investasi dan
meningkatkan pemahaman bagi perusahaan asuransi,” jelas Firdaus di
Kementerian Keuangan, Jakarta (19/1/2015).
Firdaus menambahkan, peraturan yang baru ini
akan meminimalisir banyak hal ke depan, salah satunya adalah program
penjaminan agar bisa lebih bersaing. Lalu meningkatkan kepercayaan
masyrakat sebagai pemegang polis akan meningkat. {Baca : Asuransi Kesehatan}
Sebelumnya,
industri asuransi berada di bawah payung hukum UU No. 2 Tahun 1992.
Kemudian pada 17 Oktober 2014, UU Perasuransian diperbaharui dengan
sejumlah tambahan. Dari semula hanya ada 28 pasal menjadi 92
pasal.
Tambahan tersebut salah satunya mengenai ketentuan asuransi syariah.
Ketentuan ini mengatur bahwa asuransi syariah dan reasuransi syariah
harus diselenggarakan oleh entitas tersendiri
Sumber : kompas.com
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923