JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, ke
depannya perusahaan asuransi akan lebih mudah mengeluarkan produknya.
Asalkan, perusahaan asuransi melakukan standarisasi produk yang telah
ditetapkan OJK. {
Baca : UU No.2 Thn 1992}
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non
Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede menjamin, dengan adanya POJK Nomor 23
Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran yang dirilis Januari ini,
persetujuan pengeluaran produk asuransi akan lebih mudah.
"Kami
tidak perlu mengeluarkan persetujuan untuk produk asuransi yang
standard. Cukup melaporkan saja dalam rencana bisnis setahun dan mereka
langsung bisa jualan. Namun, kalau produk asuransinya ada unsur tambahan
atau raider, tetap harus melalui persetujuan OJK. Yang penting,
produknya telah sesuai standard POJK yang baru," terang Dumoly, Kamis
(7/1/2016). {
Baca : Asuransi Kebakaran}
Namun, lanjut Dumoly, perusahaan yang bisa menelurkan
produk asuransi baru harus memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan
dan tidak sedang terkena sanksi administratif.
Khusus perusahaan
yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, harus memenuhi
persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang
persyaratan usaha asuransi kredit atau suretyship.
Sebelumnya,
Firdaus Djealani, Anggota Komisioner OJK menjelaskan, mekanismenya
perusahaan asuransi yang ingin meluncurkan produk asuransi hanya perlu
melaporkannya lewat jalur online. Setelah produk tersebut dijual ke
pasar, perusahaan asuransi wajib lapor.{
Baca Asuransi Kendaraan Bermotor}
Firdaus mengarisbawahi,
jenis produk asuransi yang bisa ditawarkan tanpa izin terlebih dahulu
hanya sejumlah produk seperti: asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi kredit dan asuransi mikro.
Alasan OJK untuk membebaskan
perolehan izin produk asuransi untuk meningkatkan penetrasi pasar bisnis
tersebut. "Ini bisa mendongkrak perolehan premi baru. Namun, khusus
produk yang berisiko dan kompleks tetap harus izin dari OJK," tegas
Firdaus. kbc10
Jika Anda Memerlukan Asuransi
WhatsApp
No: 0817.77.1923